Jual Tramadol, Penjual Es Cappucino di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 21 Januari 2021, 19:35 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka penjual Tramadol.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka penjual Tramadol. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polisi menangkap seorang pria berinisial DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Purbalingga. Pelaku ditangkap karena mengkonsumsi dan menjadi penjual tramadol.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan pemakai sekaligus penjual tramadol. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Pesta Miras Hingga Tak Sadar Diri, Pemuda Ini Tergeletak di Pinggir Jalan Dikira Tewas

"Tersangka membeli obat tersebut melalui online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dijual kepada teman-temannya," katanya Kamis 21 Januari 2021.

Kabag Ops menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong menjual obat terlarang.

Baca Juga: Besok Tiwi - Dono Ditetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga, Cabup Oji Ucapkan Selamat

Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat malam 8 Januari 2021.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut," katanya.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x