Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

- 21 Januari 2021, 08:13 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilbup 2020.

Penetapan tersebut akan dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga, Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 09. WIB.

Baca Juga: Hasil Swab Belum Keluar Nekat Mudik ke Purbalingga, Sampai Kampung Dinyatakan Positif Covid-19

Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, mendasari surat dari Mahkamah Konstitusi RI nomor 165 Pan.MK 01 2021, tgl. 20 Januari 2021, dan surat KPU RI, nomor 60 PI.02.7-SD 03 KPU I 2021, tanggal 20 Januari 2021.

Dalam rapat pleno kali ini KPU Purbalingga akan mengundang seluruh pasangan calon, Parpol, dan Bawaslu.

Baca Juga: Lebaran 2021, Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Beroperasi

"Dalam tahapan ini kita tetap melaksanakan protokol kesehatan, apalagi sekarang di Purbalingga sedang melaksanakan PPKM," kata Komisioner KPU Andri Supriyanto, Kamis 21 Januari 2021.

Andri menjelaskan, rapat pleno ini menjawab akan penantian publik terkait waktu penetapan calon. Baru kali ini kami memberi kepastian.

Baca Juga: Pekan Kedua PPKM di Purbalingga, Petugas Fokus Penyekatan Tiga Titik

"Tahapan ini harus mendasari surat dari MK, tentang keterangan perkara perselisihan hasil pemilihan yang di registrasi. Ini juga akan digunakan sebagai lampiran persyaratan pelantikan bagi calon terpilih," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x