Jual Narkoba, Polisi menangkap Asisten Apoteker Rumah Sakit Swasta Ternama di Purwokerto

- 25 Januari 2021, 19:08 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka sambil menunjukkan barang bukti.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka sambil menunjukkan barang bukti. /Humas Polres Purbalingga.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: 5000 Vaksin Sinovac Telah Tiba, Pencanangan Vaksinisasi Covid-19 di Purbalingga Dilakukan Hari Ini

Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.

Selain itu, puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran UPT Logam Purbalingga

"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga. Terkait penjual tersebut, masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat hukuman penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x