Tak Jera, Kaki Residivis Pencurian Diberi Hadiah Timah Panas

- 5 Februari 2021, 14:06 WIB
Residivis kasus pencurian diberi hadiah timah panas oleh polisi.
Residivis kasus pencurian diberi hadiah timah panas oleh polisi. /Humas Polres Purnalingga.

Lensa Purbalingga - HR (36), seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi pada Rabu 21 Januari 2021 dirumahnnya. Karena melawan, polisi memberi hadiah timah panas.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat terjadi pencurian di salah satu rumah wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Pasar Tradisional di Purbalingga Tetap Buka Jateng di Rumah Saja Meski Dibatasi Jam Operasionalnya

Pelaku beraksi pada malam hari masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil barang berharga saat penghuninya tidur.

Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan dua telepon genggam dan satu jam tangan.

Baca Juga: 26 Teroris dari Makasar Ditahan di Rutan Khusus Cikeas

Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 7 Juta.

"Tersangka ini merupakan residivis spesialis kasus pencurian dan sudah empat kali masuk penjara akibat kasus yang sama," katanya, Jumat 05 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Pakai Helm, Dua Pemotor Alami Luka Parah

Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Purbalingga.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x