Tulis Komentar di Facebook ' Tempilingi Bae yuh Polisine ' Seorang Pelajar Diperiksa

- 10 Februari 2021, 00:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polisi memanggil seorang pelajar gegara sebuah komentar di postingan media sosial.

Pelajar tersebut berinisial MNZ (13) warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Ia dipanggil lantaran menulis komentar di group Facebook Purbalingga ajakan untuk menempiling polisi.

Baca Juga: Satu Orang di Purbalingga Tak Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua Usai Alami KIPI

Pelajar tersebut menanggapi postingan berisi gambar tentang polisi dan dinas terkait melakukan penutupan jalan dalam rangka gerakan Jateng di Rumah Saja.

Postingan tersebut banyak direspon netizen dengan berbagai komentar termasuk komentar darinya.

Baca Juga: Peringatan HPN, PWI Purbalingga Bareng Kwarcab Bagikan Sembako

"Dalam komentarnya, tempilingi bae yuh polisine. Komentar tersebut dalam bahasa Indonesia dapat diartikan pukuli saja ayo polisinya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov, Selasa 9 Februari 2021.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menyelediki postingan tersebut dan melihat komentarnya.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Bobotsari Purbalingga Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah