Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.
Dari penyelidikan yang ditindaklanjuti gelar perkara itu, penyelidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor kecamatan Purbalingga dari 2017 hingga 2020.
Baca Juga: Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan
"Sebelum ini kami sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin, Jumat 12 Maret 2021.
Lehih lanjut Kajari menjelaskan, pada tahap penyelidikan ditemukan sedikitnya Rp 334 Juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Teny Yuliawati Siap Bersaing Gantikan Sudono Jadi Ketua Golkar Purbalingga
Sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan sebagai fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
“Ada potensi kerugian lebih dari 334 juta. Modus yang digunakan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai," katanya.
Baca Juga: Jelang Kongres Askab PSSI Gelar Evaluasi Program Kerja, Adi Yuwono Mencalonkan Ketua Lagi
Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif.