Lensa Purbalingga - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Baca Juga: Teny Yuliawati Siap Bersaing Gantikan Sudono Jadi Ketua Golkar Purbalingga
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Jelang Kongres Askab PSSI Gelar Evaluasi Program Kerja, Adi Yuwono Mencalonkan Ketua Lagi
Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Maret 2021 : Mengungkap Kehidupan Leo dan Virgo Secara Lengkap dan Terpercaya
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28 D.03 2020 tanggal 9 Juli 2020.