Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 12 Maret 2021, 08:42 WIB
Dir Tipideksus Bareskri Polri Brigjen Helmy Santika.
Dir Tipideksus Bareskri Polri Brigjen Helmy Santika. /Humas Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah