Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan APBD Ratusan Juta Rupiah di Kecamatan Purbalingga

- 12 Maret 2021, 15:48 WIB
Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Tandyo SH, Kasi Intel Indra Gunawan SH memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.
Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Tandyo SH, Kasi Intel Indra Gunawan SH memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.

Dari penyelidikan yang ditindaklanjuti gelar perkara itu, penyelidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor kecamatan Purbalingga dari 2017 hingga 2020.

Baca Juga: Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

"Sebelum ini kami sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin, Jumat 12 Maret 2021.

Lehih lanjut Kajari menjelaskan, pada tahap penyelidikan ditemukan sedikitnya Rp 334 Juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Teny Yuliawati Siap Bersaing Gantikan Sudono Jadi Ketua Golkar Purbalingga

Sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan sebagai fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

“Ada potensi  kerugian lebih dari 334 juta. Modus yang digunakan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai," katanya.

Baca Juga: Jelang Kongres Askab PSSI Gelar Evaluasi Program Kerja, Adi Yuwono Mencalonkan Ketua Lagi

Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif.

Uang yang dikorupsi dari anggaran operasional dan pengadaan barang kantor. Dalam tahap penyelidikan, penyelidik telah meminta keterangan terhadap 24.

Baca Juga: Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

"Pada tahap penyidikan Kajaksaan sudah memanggil 40 saksi. Terdiri dari pejabat kecamatan dan pemkab Purbalingga, serta pihak ketiga yang bermitra dengan kantor kecamatan Purbalingga," jelasnya.

Karena penyidikan baru akan dimulai, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti baru ditetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Asyik! Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp 10 Juta, Ini 4 Syaratnya...

"Pihaknya mentarget kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam 2X30 hari," jelasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah