Pak maksude apa? oknum polisi berbicara aja di video, pengendara kiye Pak Muslimin polisi Purbalingga ora urusan pak langsung pecat, oknum polisi aku ora jaluk duit ora, kue go bayar denda.
"Lah miki buktine njaluk 150 ribu, njaluk 200 ribu, 100 ribu kae duite diuntalna maning," kata pengendara dalam video tersebut.
Baca Juga: Raih 56 Suara, Bambang Irawan Pimpin Askab PSSI Purbalingga
Viralnya video tersebut Lensapurbalingga.com mencoba menelusuri kebenarannya kepada pihak kepolisian Polres Purbalingga.
Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Namun, video tersebut kejadiannya tahun 2019. Pada saat itu pun oknum Polisi Lalu Lintas Polres Purbalingga dan pembuat video sudah diklarifasi.
"Jadi pada saat itu pengendara tidak membawa kelengkapan surat - surat. Itu kejadian 2019 pada saat istilahnya titip sidang, jadi bukan pungli," ungkapnya kepada para awak media.
Kapolres menambahkan, sekarang penindakan tilang sudah menggunakan ETLE. Helm Polisi sekarang sudah menggunakan kamera video.