Lensa Purbalingga - Dua Polsek di wilayah hukum Polres Purbalingga kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep 613 III 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Baca Juga: Alun-alun Purbalingga Dibuka Kembali, Banyak Kritik Dari Para Nitizen di Facebook
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, dua Polsek yang tak lagi bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Bojongsari dan Polsek Kalimanah.
"Kedua Polsek ini lokasinya bisa ditempuh hanya lima menit dari Polres Purbalingga. Jadi semua penyidikan ditangani langsung oleh Polres," katanya, Kamis 8 April 2021.
Dia menambahkan, khusus untuk Polsek Purbalingga yang juga lokasinya bisa ditempuh kurang dari lima menit dari Polres Purbalingga tetap bisa melakukan penyidikan.
"Di wilayah hukum Polsek Purbalingga ada sejumlah objek vital. Jadi Polsek Purbalingga masih tetap bisa melakukan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Dindikbud Purbalingga Dilaporkan ke Kejaksaan, Kasi Intel: Kasus Ini Masih Kita Dalami
Karena tak lagi bisa melalukan penyidikan, maka kedua Polsek ini fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).