Dua Polsek di Purbalingga Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan, Polsek Mana Saja? Kenapa? Ini Penjelasannya....

- 8 April 2021, 11:52 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dua Polsek di wilayah hukum Polres Purbalingga kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep 613 III 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca Juga: Alun-alun Purbalingga Dibuka Kembali, Banyak Kritik Dari Para Nitizen di Facebook

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, dua Polsek yang tak lagi bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Bojongsari dan Polsek Kalimanah.

"Kedua Polsek ini lokasinya bisa ditempuh hanya lima menit dari Polres Purbalingga. Jadi semua penyidikan ditangani langsung oleh Polres," katanya, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Terlilit Utang Koperasi di Tempatnya Bekerja, Perempuan Muda Ini Nekat Coba Bunuh Diri Lompat Sungai Klawing

Dia menambahkan, khusus untuk Polsek Purbalingga yang juga lokasinya bisa ditempuh kurang dari lima menit dari Polres Purbalingga tetap bisa melakukan penyidikan.

"Di wilayah hukum Polsek Purbalingga ada sejumlah objek vital. Jadi Polsek Purbalingga masih tetap bisa melakukan penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Dindikbud Purbalingga Dilaporkan ke Kejaksaan, Kasi Intel: Kasus Ini Masih Kita Dalami

Karena tak lagi bisa melalukan penyidikan, maka kedua Polsek ini fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x