Lensa Purbalingga - Di Purbalingga, seorang buronan kasus asusila bernama Alfian Sutadji Aji ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri, Kamis malam 8 April 2021.
Ia dibekuk setelah sempat melarikan diri selama lima tahun dan bersembunyi di Perum Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga Terbakar
Ketika terjerat asusila, Alfian masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri yang berkampus di Purbalingga.
Warga Bekasi itu melakukan tindak pidana asusila di wilayah hukum Purbalingga.
"Alfian didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: Alun-alun Purbalingga Dibuka Kembali, Banyak Kritik Dari Para Nitizen di Facebook
Mahasiswa fakultas teknik itu memilih kabur setelah vonis hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 60 Juta subsider tiga bulan kurungan memperoleh kekuatan hukum tetap pada 2016 lalu.
“Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2419 K Pid.Sus 2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Indra.