Lensa Purbalingga - Pemerintah melarang warga untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Namun, diperkirakan pemudik akan tetap nekat pulang ke kampung halaman.
Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui sejumlah desa menyiapkan lokasi karantina bagi warga yang nekat mudik.
Baca Juga: Mulai Puasa Rabu 14 April 2021, Jemaah Islam Aboge Punya Perhitungan Sendiri
Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid 19. Warga Purbalingga yang nekat mudik ada dua alternatif.
“Bagi pemudik yang tidak menunjukan surat keterangan negatif atas hasil Rapid Antigen, diberi dua pilihan. Mau dikarantina atau ke Puskesmas untuk melakukan Rapid Antigen,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam Acara Monitoring Jogo Tonggo, Padat Karya Tunai, dan Penyaluran BLT Dana Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Senin 12 April 2021.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Kota, Mantan Camat Purbalingga Diperiksa Kejaksaan
Dalam berbagai kesempatan, Tiwi juga menyampaikan pihaknya melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.
Hal tersebut sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"ASN tak boleh mudik. Jika mudik akan dikenai sanski,” imbuhnya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-34, Bupati Purbalingga Dibanjiri Ucapan Selamat di Facebook