Sementara akun Salsabila Billa berkomentar: Sing urg olih ya gari daftar ,jnenge wong usaha..nk urung olih ya berarti urg rezekine ????.
Adanya postingan tersebut, lensapurbalingga.com coba mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Baca Juga: Dukung Pembubaran KASN, Anggota DPRI RI Guspardi: KASN Cenderung Kurang Efektif dan Tumpah Tindih
Saat dikonfirmasi melalui whatsaap, Sabtu 17 April 2021, Kabid UMKM Purbalingga, Adi Purwanto megatakan bahwa Dinas UMKM hanya mendaftar tanpa memverivikasi lapangan.
"Ini tergantung dengan Desa Atau Kelurahan yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena sarat pendaftaran adalah itu. SKU tergantung jujurnya Desa dan Pendaftar," ungkapnya.***