Dukung Pembubaran KASN, Anggota DPRI RI Guspardi: KASN Cenderung Kurang Efektif dan Tumpah Tindih

- 16 April 2021, 18:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus .
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus . /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).

Usulan pembubaran KASN melalui revisi UU ASN sempat dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan ke depan tugas dan fungsi KASN menjadi kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi.

Baca Juga: Sebulan Bisa Ungkap 4 - 5 Kasus, Kabupaten Purbalingga Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba. Mengapa ?

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia menilai, kinerja lembaga nonstruktural itu sejak dibentuk pada 18 September 2014, cenderung kurang efektif dan tumpah tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Ketika pemilu, KASN seharusnya aktif, bukan pasif, mengingat pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal, karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan," kata Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Korlantas Pastikan Polisi Siap 24 Jam Jaga Pos Penyekatan

Pada sisi lain, menurut dia, KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan pilkada.

Namun, dia menilai fungsi KASN sering tidak berjalan dan juga berbagai permasalahan lainnya, seperti penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah