Lensa Purbalingga - Pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis Hexymer ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1000 butir Hexymer, 10 butir obat Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.
Baca Juga: Gebug Desak Pemkab Banyumas Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Dana BPNT
BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga diamankan setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu 24 April 2021.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," ucap Kabag Ops Polres Purbalingga Pujiono, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal, Tubayanu: Di Purbalingga Ada Peredarannya
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.
"Tersangka membeli barang haram tersebut melalui online. Setelah barang sampai, kemudian dipakai sendiri dan dijual lagi ke orang lain," jelasnya.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, SMA Negeri 1 Kejobong Purbalingga Tabur Ribuan Benih Ikan
Dari tangan tersangka diamankan 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.