Nekat Jual Rokok Ilegal, Penjual Bisa Kena Sanksi Pidana

- 30 April 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana. Karena, pedagang atau pemilik toko dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

"Tidak hanya produsen, penjualnya juga bisa dikenakan saksi," kata Kabid Gakprokumda Satpol PP Jateng, Tubayanu AP MSi, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Datangi Polresta Banyumas, Ratusan Perangkat Desa Minta Usut Tuntas Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM

Masyarakat juga penting untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

"Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Tumanggal Purbalingga, Siap-siap di Rapid Antigen hingga Dikarantina

Mengenai ancaman hukuman tergolong cukup berat. Tentunya tergantung tingkat pelanggarannya.

Apakah itu produsen atau penjual. Bisa dinilai dari aspek hukumnya, untuk jenjang pelanggarannya.

"Tentunya berjenjang, tergantung level pelanggarannya," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Istri Lakukan Penganiayaan, Mantan Kades Ayamputih Kebumen Ditangkap Polisi

Diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah