Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 840 6858 2021 tertanggal 22 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan Atau Mudik Dan Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh Sekda Yanuar Abidin atas nama Bupati Purbalingga.
"Jika nekat melanggar keputusan tersebut ASN akan terancam sanksi mengacu aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Purbalingga, Heriyanto, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Nekat Jual Rokok Ilegal, Penjual Bisa Kena Sanksi Pidana
Heriyanto menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan tersebut juga mengikat bagi ASN dan keluarganya.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," ungkapnya.
Aturan ini dikecualikan bagi ASN dengan cuti tertentu seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
"Selain itu, pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin," tuturnya.