Larang Shalat Ied di Alun-Alun dan Takbir Keliling, Ini Penjelasan Bupati Purbalingga

- 7 Mei 2021, 12:05 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Humas Protokol Purbalingga.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Purbalingga Sidak Pabrik Rambut Palsu, Pastikan THR Buruh Terbayarkan

Pihak panitia juga diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah untuk pengawasan protokol kesehatan.

Melaksanakan jaga jarak dan mempersingkat pelaksanaan shalat ied dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

"Panitia juga diminta tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu karawanan penularan covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: Masa Pandemi Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran di Purbalingga Dipadati Warga, Satgas Covid 19 ?

Selain shalat Idul Fitri, kesepakatan bersama juga menegaskan tidak diadakannya takbir keliling saat malam idul fitri.

Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid, mushola dan rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Desa Sempor Purbalingga, Jelang Lebaran Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar

Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat fitrah dan ZIS melalui kontak fisik dan tatap muka.

"Ini bisa diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x