Suroto juga menyampaikan, pada Rabu malam 12 Mein2021 kawasan alun-alun juga ditutup. Kebijakan itu diambil untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali.
"Terkait pelaksanaan salat Ied menurutnya memang diperbolehkan di masjid dan mushala. Ini berlaku bagi desa dan kelurahan yang tidak berstatus zona merah,” tuturnya.
Baca Juga: Bakal Dipakai Salat Ied, Alun-alun Kebumen Disemprot Disenfektan
Sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan sesuai ketentuan penyelenggaraan salat ied dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, penyelenggaraan shalat idul fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bus AKAP di Terminal Purbalingga Tak Beroperasi pada 6-17 Mei
Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat ied berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***