Bawa Pil Koplo Dua Pemuda Diamankan di Pos Penyekatan Padamara Purbalingga, Satu Masih Berstatus Pelajar

- 14 Mei 2021, 08:13 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlaran dan nampak dua pemuda diamankan.
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlaran dan nampak dua pemuda diamankan. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kepergok bawa pil koplo, KW (21) dan FRR (18) warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, diamankan Polisi.

Kedua pemuda ini diamankan oleh petugas pos penyekatan perbatasan Kecamatan Padamara pada Kamis malam 13 Mei 2021.

Perwira Pengendali Pengamanan Iptu Edi Rasio mengatakan kita amankan dua pemuda karena kedapatan membawa obat terlarang.

"Satu orang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan satunya sudah bekerja di sektor swasta," katanya Jumat pagi 14 Mei 2021.

Baca Juga: Tambah Satu, Korban Ledakan Petasan Maut di Kebumen Jadi Empat Orang

Disampaikan bahwa bermula saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di depan pos pengamanan.

Saat itu ada pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah melaju dari arah Banyumas menuju PurbaIingga.

Sepeda motor diketahui tanpa memasang plat kendaraan sehingga dihentikan petugas. Saat itu, pengendara maupun penumpang juga diketahui tidak memakai masker.

"Saat dilakukan pemeriksaan pemuda yang berboncengan sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dari mulut keduanya tercium bau alkohol," jelasnya.

Baca Juga: Niat Mudik Tabrak Baliho, Pemudik Asal Purbalingga Terpaksa Rayakan Lebaran di Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x