Karena mencurigakan kemudian oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
Hasilnya di dalam bagasi sepeda motor tersebut didapati sejumlah obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
"Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu lempeng obat jenis Tramadol berisi 10 butir," jelasnya.
Edi Rasio menambahkan dua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti.***