Sidang Kasus Korupsi DLH Purbalingga, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Berbeda

- 28 Mei 2021, 21:23 WIB
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi DLH Purbalingga menjalani sidang tuntutan melalu daring dari dari Rutan Klas II Purbalingga, Kamis 27 Mei 2021.
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi DLH Purbalingga menjalani sidang tuntutan melalu daring dari dari Rutan Klas II Purbalingga, Kamis 27 Mei 2021. /Facebook Kejari Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 27 Mei 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus ini berbeda. Karena masih di masa pandemi Covid 19, sidang dilakukan secara online.

Baca Juga: Kasus Chikungunya Meningkat, Masyarakat Purbalingga Diminta Waspada

JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga.

"Ketiga terdakwa juga mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II Purbalingga,"
demikian dikutip dari keterangan pers yang diunggah di Facebook Kejari Purbalingga, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Puluhan Penghuni Rutan Polres Kebumen di Rapid Antigen, Adakah Yang Positif? Ini Penjelasannya

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai JPU Fadli Surahman. Penasihat Hukum Endang Yuliati

Hasil sidang tersebut, JPU Fadly Surahman menuntut terdakwa Subur Kuswito  dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Minyak Goreng Tumpah Di Jalan Cahyana Baru Purbalingga, Lalu Lintas Sempat Semrawut

Terdakwa Mardjito dituntut 5 tahun penjara denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000.

Sementara Catur Kurniawan dituntut 4 tahun kurungan dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Viral di Facebook Baliho Sambut Pembukaan Bandara Udara Soedirman, Nitizen Banyak Yang Mengkritik

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM dan iuran retribusi sampah, Rabu 4 November 2020.

Terdakwa Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat.

Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tanpa Suara, Mobil Pajero dan Sejumlah HP Warga Kutasari Purbalingga Digondol Maling

Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah.

Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.

Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah.

Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.

Baca Juga: Ganjar Tidak Diundang Acara PDI P di Semarang, Bambang Irawan: Mungkin Bisa Karena Pilkada Purbalingga

Pada kasus ini, Kejaksaan menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga dibelanjakan dari dana hasil korupsi.

Perlu diketahui, dalam dugaan kasus korupsi nilai kerugian negara dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Facebook Kejari Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x