Di tempat terpisah, pengelola Pasar Hewan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Jarwono menyampaikan, tarif retribusi datangnya dari Dinas Perdagangan.
Sementara pungutan parkir dari pihak ketiga. Memang harusnya ini dirempug dulu jadi para pedagang tidak keberatan.
"Kejadian tersebut terjadi Sabtu 29 Mei 2021 kemarin. Sebenrnya kami sudah memanggil petugas parkir untuk dirempug, namun tidak datang," katanya, Minggu 30 Mei 2021.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi DLH Purbalingga, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Berbeda
Selanjutnya kami dari Dinas akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi agar permaslahan ini cepat teratasi.
"Kita akan secepatnya adakan mediasi antara pedagang, Dinas dan pihak ketiga juru parkir," imbuhnya.***