Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.
Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.
"Dari laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," katanya.
Baca Juga: Nahas, Bengkel Tambal Ban Warga Giritirto Kebumen Tempat Mengais Rezeki Ludes Terbakar
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.***