Palak Pedagang Buah dan Pukuli Dengan Balok Kayu, Pelaku Pengroyokan di Bobotsari Purbalingga Dibekuk Polisi

- 4 Juni 2021, 11:28 WIB
Dua pelaku pengeroyokan pedagang buah di wilayah Bobotsari, Purbalingga digelandang ke Mapolres Purbalingga, Jumat 4 Juni 2021.
Dua pelaku pengeroyokan pedagang buah di wilayah Bobotsari, Purbalingga digelandang ke Mapolres Purbalingga, Jumat 4 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.

Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Dari laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," katanya.

Baca Juga: Nahas, Bengkel Tambal Ban Warga Giritirto Kebumen Tempat Mengais Rezeki Ludes Terbakar

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x