Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat penjelasan bahwa kegiatan melanggar protokol kesehatan warga yang hadir kemudian membubarkan diri.
"Sedangkan pemilik rumah dan pimpinan grup kuda lumping kemudian kita mintai keterangan di mapolsek," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kegiatan kuda lumping diselenggarakan dalam rangka latihan.
Kegiatan dilaksanakan di halaman rumah milik KD (67) warga RT 5 RW 4 Desa Prigi, Kecamatan Padamara.
Baca Juga: Kilang Pertamina Cilacap Kebakaran, Pasokan BBM dan Elpiji Aman
Sedangkan grup kuda lumping yang tampil dalam latihan adalah Turonggo Muda Budaya asuhan MH (68) warga desa setempat.
“Kepada pemilik rumah tempat diselenggarakannya kuda lumping berikut pimpin grup kita berikan langkah pembinaan," tuturnya.
Baca Juga: Meski Kecewa Tidak Bisa Melihat Jokowi, Masyarakat Purbalingga Bangga Memiliki Bandara JB Soedirman
Kapolsek menambahkan bahwa upaya yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas.