Dua Pengguna dan Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 15 Juni 2021, 16:00 WIB
Dua pengedar dan pemakai pil koplo di Purbalingga ditangkap Polisi, Selasa 15 Juni 2021.
Dua pengedar dan pemakai pil koplo di Purbalingga ditangkap Polisi, Selasa 15 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resort Purbalingga menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang jenis psikotropika.

Dari keduanya, polisi menyita ribuan pil koplo berbagai jenis.

Baca Juga: Viral Tangkapan Layar mastercorbuzier di Facebook, Ga Ada Waktu Buat Drama Picisan

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dua tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin 24 Mei 2021.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.

"Dari dua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid," katanya, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika Timur Tengah - Indonesia, Polisi berhasil Amankan 1,129 Ton Sabu

Kedua tersangka yaitu IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Satu tersangka lain yaitu RTGS (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.

"Dua tersangka mendapat obat tersebut secara online. Kemudian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain," jelasnya.

Baca Juga: 73 Orang Rombongan Ziarah Warga Purbalingga Akhirnya Jalani Rapid Antigen, Satu Dinyatakan Reaktif

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x