“Terkait dengan temuan BPK yang terulang setiap tahunnya, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan fungsi pengawasan internalnya dan membentuk tim satgas percepatan penyelesaian tindak lanjut di masing – masing OPD agar setiap hasil pemeriksaan dapat ditangani dengan baik hingga tuntas sesuai jangka waktu penyelesaian yang ditentukan,” paparnya.
Sementara Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD Purbalingga serta tim anggaran Pemkab Purbalingga.
Dengan kerjasama yang baik Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 bisa disetujui dan ditetapkan jadi Perda.
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati, Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD.***(Gilang).