Pelaku Penipuan Bermodus Jual Minyak Sakti dan Bawa Kabur Sepeda Motor di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 30 Juni 2021, 12:54 WIB
Pelaku penipuan  bermodus jual minyak sakti dan bawa kabur sepeda motor di Purbalingga digelandang ke Polres Purbalingga, Rabu 30 Juni 2021.
Pelaku penipuan bermodus jual minyak sakti dan bawa kabur sepeda motor di Purbalingga digelandang ke Polres Purbalingga, Rabu 30 Juni 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - AS (37) warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pelaku penipuan di wilayah Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi.

AS ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus jual minyak sakti dan bawa kabur sepeda motor milik warga Desa Majatengan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Sumbang, Banyumas berikut barang buktinya pada Senin 28 Juni 2021," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Dua Desa di Purbalingga Kasus Covid-19 Tertinggi Hingga Lockdown, Polres Purbalingga Berikan Bantuan

Disampaikan, pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jumat 25 Juni 2021.

Kejadian bermula saat korban bernama Soderi (65) pensiunan PNS warga Desa Majatengah didatangi oleh pelaku.

Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah hutang dengan syarat harus beli minyak sakti seharga Rp 45 ribu-70 ribu.

"Korban yang saat itu sedang ada masalah ekonomi tertarik dengan tawaran pelaku dan akhirnya membeli," jelasnya.

Baca Juga: Warga Ada yang Positif Hingga Meninggal Karena Covid-19, Perumahan Wirasana Indah Purbalingga Lockdown

Korban selanjutnya pulang mengambil uang dan kembali menemui pelaku menggunakan sepeda motor membeli minyak sakti tersebut.

Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernopol R-2469-LV milik korban dengan dalih untuk mengambil sesuatu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R-6014-UH.

"Setelah ditunggu lama pelaku berikut motornya tidak kembali. Setelah dua hari kejadian korban melapor ke Polsek Kemangkon," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021

Adanya laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada korban serta mengamankan motor yang ditinggal pelaku.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas Senin sore 28 Juni 2021.

Baca Juga: Mobil Travel Masuk Jurang di Purbalingga, 7 Penumpang Dilarikan Rumah Sakit

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku adalah hasil kejahatan serupa.

Ia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan.

"Tersangka mengaku meminjam sepeda motor namun tidak dikembalikan dengan maksud untuk dimiliki akan digunakan untuk keperluan sendiri," katanya.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Mencurigai Ada Pengondisian Pasien Positif Covid-19

Dari peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu sepeda motor jenis Honda Beat bernopol R-2469-LV.

Selain itu juga diamankan satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-6014-UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x