Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 29 Juni 2021, 22:17 WIB
Tangkapan layar CPNS.
Tangkapan layar CPNS. /Badan Kepegawaian Negara.

Lensa Purbalingga - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021 besok. Ini cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Sebelum mendaftar, masyarakat wajib mempersiapkan beberapa scan dokumen untuk dapat mendaftar seleksi CPNS 2021.

Karena pendaftaran dilakukan secara online, maka pelamar perlu menyiapkan dokumen yang dikonversi dalam bentuk digital.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Berikut scan dokumen yang perlu disiapkan :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan
dilamar

Untuk tata cara pendaftarannya

1. Pelamar mengakses laman ssacn.bkn.go.id.
2. Membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Isikan sejumlah data seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone aktif, e-mail aktif, serta tempat dan tanggal lahir.
Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "lanjutkan".

3. Pelamar mengisi formulir kemudian lanjutkan dengan mengunggah scan KTP dan Swafoto. Pastikan semua data lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

Jika sudah yakin, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x