Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 29 Juni 2021, 22:17 WIB
Tangkapan layar CPNS.
Tangkapan layar CPNS. /Badan Kepegawaian Negara.

4. Pelamar dapat login ke portal SSCASN, menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021. Pelamar perlu mengisi data yang diperlukan kemudian klik "selanjutnya".

5. Pada tahap ini pelamar dapat memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi sesuai dengan instansi yang diinginkan.

6. Pelamar mengunggah dokumen yang dipersiapkan sebelumnya. Perlu diingat jenis dokumen yang diunggah bisa berbeda-beda tiap instansinya.

7. Setelah melengkapi unggah dokumen, muncul halaman resume. Pelamar wajib membaca dan mengecek kembali data-data yang telah diisi.

Jika pelamar masih belum yakin dengan data yang telah dilengkapi atau
dengan instansi formasi jabatan yang dipilih, pelamar dapat kembali ke form
sebelumnya dengan melakukan klik "sebelumnya" , kemudian perbaiki data
tersebut.

Setelah sudah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka pelamar dapat menandai
(check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari
Nama Instasi sampai pada Persyaratan Instansi.

8.Tandai kotak pernyataan dan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".

Kemudian akan tampil notifikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran dan peringatan bahwa setelah proses diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

Jika pelamar sudah yakin, klik “Iya”, maka akan tampil halaman Final Resume.

9. Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Rabu 30 Juni 2021, Ini Persyaratannya

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah