Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Wilayah Kabupaten Purbalingga masih ditemukan pelanggaran.
Ada salah satu cafe di wilayah Kecamatan Purbalingga ditemukan melanggar jam malam saat polisi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan melakukan peninjauan PPKM Darurat.
"Saat peninjauan PPKM Darurat, kita berikan imbauan kepada pemilik cafe maupun masyarakat agar mematuhi jam malam tidak makan di tempat namun dibawa pulang," kata Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Salah Satu Desa Di Kebumen Lockdown
Kapolsek menyampaikan, pihaknya melakukan peninjauan ke beberapa toko modern, restoran, tempat makan minum dan pusat perbelanjaan tidak ditemukan ada yang melanggar.
Seluruh pertokoan terpantau tutup sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. Namun, masih kita dapati salah satu cafe menerima pesanan makan di tempat.
"Seluruh pertokoan terpantau tutup sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. Namun ada cafe yang menerima makan ditempat, kita lakukan himbauan," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Ibu di Purbalingga Melahirkan Saat Positif Covid-19, Bayinya Meninggal Dunia
Kapolsek mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga akan terus melakukan patroli dan monitor pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Patroli dilakukan ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.***