Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,19 gram, Selasa 6 Juli 2021.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, selanjutnya dibuang ke tempat saluran pembuangan.
Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Gintung Purbalingga Belum Ketemu, Begini Kronologi Kejadiannya
Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah mengatakan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tersangka AYA (42) warga Jember, Jawa Timur sebanyak 13,19 gram.
Saat pemusnahan barang haram tersebut disisakan seberat 0,7 gram untuk barang bukti persidangan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Senin 24 Mei 2021 lalu," katanya, Selasa 6 Juli 2021.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli, SH.
"Hadir juga Penasehat Hukum Tersangka Senentyo, SH, dan tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Over Load, Tenaga Medis RSUD Goeteng Tarudibrata Purbalingga Kelelahan