Lensa Purbalingga - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, selama PPKM Darurat sejumlah kegiatan ditunda. Dipastikan, kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga kembali molor.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Over Load, Tenaga Medis RSUD Goeteng Tarudibrata Purbalingga Kelelahan
Hal ini membuat calon tersangka dugaan kasus korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga masih bisa bernapas lega.
"Selama masa PPKM darurat tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah selesai masa itu," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan, Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: IGD RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Ditutup Sementara, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Disampaikan Indra, tim penyidik sebenarnya ada agenda pemanggilan saksi di pekan ini. Namun, hal itu ditunda lantaran aturan yang ada.
"Selain itu saksi yang akan diperiksa dalam kondisi poitif Covid-19. Mau pemanggilan saksi kita tunda, infonya saksi itu juga lagi positif," jelasnya.
Baca Juga: Nekat, Warga Kalimanah Purbalingga Gelar Hajatan di Hari Kedua PPKM Darurat
Diberitakan sebelumnya, Meski sudah lama belum ada kejelasan terkait kasus dugaan korupsi Kecamatan Purbalingga ternyata masih berproses.