Lensa Purbalingga - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Indra Gunawan membantah adanya anggapan pembiaran kasus dugaan pengadaan modul berbentuk LKS di Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
Indra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah untuk menyikapi adanya laporan dugaan kasus di Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
"Kami tidak tinggal diam, adanya laporan kami menerbitkan surat rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan audit internal," ujarnya, Selasa 15 Juli 2021.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pengadaan Buku Modul Dindikbud Purbalingga, Adi Yuwono: Sampai Sekarang Belum Jelas
Indra menegaskan, saat ini pihak kejari Purbalingga sedang menunggu hasil dari tim audit internal yang proses pembentukannya dilakukan oleh inspektorat. Indra merasa kecewa jika upayanya saat ini dianggap melakukan pembiaran.
"Ini sudah domainnya inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit atas adanya laporan. Nanti jika ditemukan perbuatan melawan hukum baru kita lakukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Disinggung terkait dengan kredibilitas pelapor, Indra menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan terkait dugaan kasus itu tidak menyertakan nama dan alamat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Iya memang betul tidak dilengkapi nama pelapor dan laporan hanya bersifat asumsi asumsi," jelasnya.
Baca Juga: Viral..! PPKM Darurat Hajatan Dilarang, Warga Siasati Gelar Acara Pernikahan Dalam Bus