Manusia Silver Makin Marak di Purbalingga, Diindikasi Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

- 30 Juli 2021, 13:09 WIB
Manusia silver terkena razia Satpol PP Kabupaten Purbalingga.
Manusia silver terkena razia Satpol PP Kabupaten Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Maraknya manusia silvier yang meminta-minta di sejumlah perempatan di wilayah Kabupaten Purbalingga dinilai mengganggu ketertiban umum.

Maraknya manusia silver yang meminta-minta di sejumlah perempatan wilayah Kabupaten Purbalingga diindikasikan kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Pelaku Usaha Parekraf Optimis Untuk Bangkit Lewati Badai Pandemi Covid-19

Menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP Purbalingga melangsungkan razia disejumlah lokasi di kawasan kota.

"Manusia silver ini beroperasi di persimpangan traffict light. Sehingga cukup menganggu ketertiban umum, maka kita razia," kata Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Sutriono Jumat 29 juli 2021.

Baca Juga: Kabupaten Purbalingga Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Ini Kata Tiwi

Sutriono menyampaikan, razia dilakukan bersama antara Satpol PP dan Dinsosdaldul KB P3A Kabupaten Purbalingga.

“Hasil razia kami serahkan ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A di Bojong Kecamatan Purbalingga. Lalu mereka dicek identitas dan di tes HIV,” ujarnya.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi Oleh Polres Purbalingga, Elmia Iteh Minta Keadilan ke Polda Jateng

Dari hasil razia, petugas berhasil menertibkan 7 orang pelanggar. Masing-masing didominasi manusia silver dan badut.

"Kita berikan teguran dan pembinaan dan juga kita bagikan masker. Dari yang terazia ada juga dari luar Purbalingga," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Akan Awasi Penggunaan DAK Yang Diperoleh Dindikbud, Kenapa,,? Ini Kata Adi Yuwono

Dijelaskan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan atau Badan dilarang : a). meminta bantuan sumbangan dengan cara dan.atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya;

b). menghimpun dan atau menyuruh orang lain dan atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah