"Untuk jabatan Sekda defjnitive masih menungga proses seleksi yang sedang berlangsung," terangnya.
Baca Juga: Miliki Narkoba, Oknum Anggota Polisi Polres Purbalingga Ditangkap BNNP Jateng
Tiwi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang mengajukan agar Plt Sekda juga bisa ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda.
Karena jabatan Sekda kosong maka perlu pengangkatan Pj Sekda. Untuk Plt Sekda cukup melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan masa jabatannya sekitar 1-1,5 bulan.
"Sedangkan untuk Pj Sekda pengangkatannya melalui SK Gubernur. Pengangkatan Plt Sekda dilakukan sambil menunggu SK Gubernur untuk Pj Sekda turun,” lanjutnya.
Dari informasi yang diperoleh lensapurbalingga.com, jabatan Plt Sekda Purbalingga akan diisi nama Agus Winarno.
Diketahui, Agus Winarno saat ini menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sementara itu Agus Winarno belum bisa dikonfirmasi terkait pengangkatannya menjadi Plt Sekda Purbalingga.***