Lensa Purbalinggga - Sempat viral di media sosial warganet menanyakan kenapa perpanjangan SIM C tidak sesui slogan dan dikenakan biaya kesehatan serta psikologi.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menjawab pertanyaan warganet yang sempat viral di media sosial Facebook.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Seorang Warga Purbalingga Tersengat Listrik Saat Pasang Atap Baja Ringan
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menyampaikan, untuk biaya pembuatan SIM C memang Rp 75.000,-. Biaya itu dibayarkan melalui BRI.
Namun sebelumnya, masyarakat yang hendak mengurus SIM perlu cek kesehatan. Sejak tahun 2020 diberlakukan juga syarat tes psikologi.
"Perkap nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, meliputi kesehatan jasmani dan rohani ada di Pasal 10," katanya, Kamis 5 Agustus 2021.
Rizky menerangkan, mengenai tes kesehatan sebenarnya setiap fasilitas kesehatan (Fakes) bisa dijadikan rujukan syarat pembuatan SIM.
Dan juga untuk psikoligi sebenarnya sama. Baik fakes maupun psikologi yang sudah mendapat rekomendasi dari pusat.
"Fakes harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri)