Kesehatan dan psikologi persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," jelasnya.
Mengenai tarifnya, ketentuan itu telah diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi terkait jasa medik, yaitu kesehatan dan Psikologi itu berdiri sendiri artinya bukan bagian dari Polri," terangnya.
Baca Juga: Begal Ditangkap Warga Saat Beraksi di Jalan Raya Karanganyar-Kertanegara Purbalingga
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Facebook, warganet mempertanyakan kenapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai yang ada di slogan.
Akun Facebook Agus Waluyo menanyakan kenapa perpanjangan SIM dalam slogan Rp 75.000, namun ada biaya tambahan seperti untuk kesehatan Rp 60.000, dan psikolig Rp 50.000.
Baca Juga: Viral, Warganet Pertanyakan Kenapa Biaya Perpanjangan SIM C Tidak Sesuai Slogan
Akun Facebook Agus Waluyo dalam postingannya yang di unggah di group Facebook Suara Purbalingga Perwira (SUPER), Minggu 1 Agustus juga menuliskan narasi:
Perpanjangan SIM C,di slogan Rp.75000, tetapi kenyataan, tapi boong....eh begitu aku perpanjang, SIM C, jebule,ana tes kesehatan 60.000 trus tes psikologi 50.000,trus cek gol darah angger urung ngrti...