Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Napi Rutan Purbalingga Bebas

- 16 Agustus 2021, 21:22 WIB
Dapat Remisi Kemerdekaan, Besok Satu Napi Rutan Purbalingga Bebas.
Dapat Remisi Kemerdekaan, Besok Satu Napi Rutan Purbalingga Bebas. /Humas Rutan Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Selasa, 17 Agustus 2021, satu warga binaan Rutan Kelas II B Kabupaten Purbalingga bebas.

Narapidana (napi) yang mengalami masa kurungan 2 tahun akibat kasus penipuan tersebut akan bebas karena mendapat remisi kemerdekaan RI.

"Iya, satu napi besok dapat remisi dan langsung bebas, itu kasusnya 378 yaitu kasus penipuan," kata Doni Kristianto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Purbalingga, Senin sore, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Melalui Polres Purbalingga Beri Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Selain satu orang tersebut, kata Doni, ada 115 Napi lain yang mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan lamanya hingga yang paling banyak lima bulan pemotongan.

"Jadi totalnya ada 116 warga binaan kami yang diusulkan ke Kanwil, semuanya yang kami ajukan disetujui karna memang sudah memenuhi syarat," ucapnya.

"Yang baru pertama kali dapat remisi itu ada 20 orang, sedangkan remisi lanjutan artinya sebelumnya sudah mendapatkan remisi ada 96 orang," jelas Doni.

Baca Juga: Ditengah Belum Pasti Kapan Berakhir Pandemi Covid-19, Ini Program Kemenkumham Agar Tetap Sehat

Syarat menerima remisi pemotongan masa tahanan, jelas Doni, yakni bagi Napi yang sudah melewati masa kurungan selama enam bulan.

"Otomatis yang kita usulkan yang sudah memenuhi syarat. Yang penting udah menjalani enam bulan kurungan kita usulkan itu," terangnya.

"SK remisi akan diserahkan besok di Rutan Purbalingga, insyaAlloh akan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Ibu Tiwi dan Forkopimda, setelah upacara peringatan kemerdekaan HUT RI," tambahnya.

Baca Juga: Benarkah Perkutut Putih Bisa Mendatangkan Kekayaan Bagi Pemiliknya, Begini Penjelasannya

Sementara itu, terpisah Plt. Rutan Kelas ll B Purbalingga Bluri Wijaksono berharap dengan mendapatkan remisi bisa menjadi motivasi bagi Napi untuk berbuat baik hingga bebas dan dapat hidup di lingkungan masyarakat secara normal.

"Semoga dengan remisi mendorong mereka giat dan iklas mengikuti semua program pembinaan yang ada di rutan apalagi yang belum memperoleh remisi atau masih dalam proses peradilan," imbuh Bluri.

"Harapannya mau berubah dan menjadi baik, karena ini juga merupakan syarat utama diusulkan remisi selain persyaratan administratif," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x