Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati terkait pengisian perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tiwi
dalam Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan secara tatap muka dan tatap maya dari Pendopo Dipokusumo, Senin 6 September 2021.
"Kades harus berpedoman pada apa yang menjadi mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat," kata Bupati Tiwi.
Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai di Kebumen
Tiwi menyampaikan, kenapa saya ingatkan, pasalnya kasus hukum terkait pengisian perangkat desa sudah banyak dialami oleh para Kades di Purbalingga.
"Kades terjerat hukum tidak saja terkait pengisian perangkat namun juga terkait penggunaan dana desa (DD)," ungkapnya.
Baca Juga: Turun ke Level 3, Polres Kebumen Tetap Laksanakan Operasi Yustisi
Tiwi berharap penggelolaan dan penggunaan DD dilakukan secara transparan, akuntabel dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Makin banyak anggaran yang dikelola makin beresiko besar, jangan malu bertanya ketika ada masalah, buka kran komunikasi dan koordinasi.
"Tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten tetapi dengan rekan di Kejaksaan termasuk dengan rekan di kepolisian.“ pintanya.