Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Purbalingga Kembali Gelar Vaksinasi Massal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu SH MH mengatakan, Kajari memiliki bidang yang sedikit banyak berhubungan dengan penggunaan DD.
Ada Bidang Perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.
“Terkait penggunaan DD, saat ini ada 167 desa melakukan pendampingan hukum. Dari 167 desa ini total nilai DD yang didampingi sejumlah Rp. 281 miliar," katanya.
Baca Juga: Ngeyel! Festival Cek Sound di Lapangan Cendana Purbalingga Dibubarkan Satgas Covid-19
Kesalahan pelanggaran penggunaan anggaran biasanya terjadi karena adanya duplikasi anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai rencana, kegiatan fiktif, dipinjamkan atau adanya punggutan atau potongan.
"Untuk menghindari penyimpangan penggunaan DD harus berpegang pada azas transparansi, pertanggungjawaban keuangan, tertib administrasi, serta mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif," tutupnya.***