Mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari.
"Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan warga di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan," tuturnya.
Baca Juga: Truk Masuk Jurang di Desa Tlahab Bayeman Purbalingga
Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang.
Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.
"Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan," ungkap para tersangka.
Baca Juga: Kisah Seorang Gadis di Purbalingga, Bisa Minta Nasi Dibawa Pulang Untuk Bapak dan Adik Dirumah
Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.***