Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) akan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.
Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan pesantren.
Baca Juga: Bupati Tiwi Sidak Penggunaan Absensi Finger Print di OPD Purbalingga
Bupati Tiwi juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan DPRD untuk penyusunan Perda tersebut.
Tentunya sambil berkoordinasi dengan Pemrov Jateng yang juga akan menyusun Perda tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti dengan Perda di Kabupaten Purbalingga. Sehingga kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi pesantren," katanya, Senin pagi 20 September 2021.
Baca Juga: Tabrak Tumpukan Pasir, Mobil Carry di Kutasari Purbalingga Terbalik Roda di Atas
Masih dsri Bupati Tiwi, selama ini Pemkab Purbalingga konsisten memberikan perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren (ponoes) di wilayahnya.
Kebijakan yang diambil diantaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan ponpes. “Termasuk diantaranya memberikan dana hibah dan honor bagi pimpinan ponpes,” terangnya.
Baca Juga: Pasca Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Lalu Lintas Kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup