Selain itu pihaknya juga memberikan dukungan penuh untuk program pemberdayaan ekonomi santri.
Buapati Tiwi menyampaikan selama ini kebijakan untuk mendukung keberadaan ponpes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Makanya dengan adanya Perpes 82 Tahun 2021 kami akan bergerak cepat menindaklanjutinya guna menyusun Perda. Tujuannya agar ada kesinambungan payung hukum antara Perpres dan Perda,” katanya lagi.
Baca Juga: Purbalingga Miliki Sekda Baru, Ini Profilnya
Bupati Tiwi menambahkan menurut data, Pemkab Purbalingga telah memberikan dukungan kepada 75 pesantren yang ada di wilayah tersebut.
Dukungan tersebut diutamakan kepada pesantren yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami berharap dengan adanya Perda nantinya perhatian dan sentuhan Pemkab kepada ponpes bisa dilaksanakan secara konsisten dan menjadi prioritas," terangnya.
Baca Juga: Seorang Gadis di Purbalingga Mengayuh Sepeda Demi Mendapatkan Makan Gratis
Seperti diketahui Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021.
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesantren.***