Anak Usia 7-18 Harus Bersekolah, Ini Komitmen Pemkab Purbalingga

- 24 September 2021, 09:25 WIB
Lokalatih Pengembangan Basis Data ATS dan Perencanaan Pendidikan Berbasis Data, di Aula adan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbangda) Purbalingga, Kamis 23 September 2020.
Lokalatih Pengembangan Basis Data ATS dan Perencanaan Pendidikan Berbasis Data, di Aula adan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbangda) Purbalingga, Kamis 23 September 2020. /Kurniawan./

Baca Juga: Viral, Warganet Pertanyakan Kenapa Yang di Antigen Anak Sekolah Saja Sementara Pekerja Pabrik Tidak

Komitmen Anak Semua Sekolah

Kepala Bappeda Purbalingga, Siswanto memastikan, komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk memenuhi hak anak terutama terkait hak mendapatkan pendidikan.

Tahun ini Pemkab Purbalingga sudah mengumpulkan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Se-Kabupaten Purbalingga serta lintas sektoral

“Pemkab Purbalingga telah berkomitmen dalam P-ATS. Memastikan semua anak bersekolah terutama usia 7-18 tahun, hak anak harus dipenuhi, mereka harus bersekolah. Termasuk di tahun ini, ada 4 desa di 4 Kecamatan yang menjadi intervensi atau percontohan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

"Desa Kertanegara, Desa Jatisaba, Desa Penusupan, Desa Kembangan," imbuhnya.

Baca Juga: Plt Kadindikbud Purbalingga Bantah SMP Negeri 4 Mrebet Curi Start PTM

Koordinator Person In Charge (PIC) Megeh Pada Sekolah Kabupaten Purbalingga, Subeno menambahkan, pihaknya sudah menjadwalkan lokalatih untuk 4 desa di 4 Kecamatan.

Yakni, Desa Kertanegara Kecamatan Kertanegara, Desa Jatisaba (Purbalingga), Desa Panusupan (Rembang), dan Desa kembangan (Bukateja)

“Lokalatih kita gelar secara marathon. Selama tiga hari, dimulai Kamis 23 September 2021 hingga 25 September 2021,” ungkapnya.***(Iyo)

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah