Lensa Purbalingga - Sebanyak 179 botol minuman keras dan 95 liter tuak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Jumlah tersebut berdasarkan sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia minuman keras pada Sabtu malam 16 Oktober 2021.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto menyampaikan, razia ini guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Purbalingga.
"Adapun hasil razia itu didapat ratusan 179 miras dan 95 liter tuak," katanya Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Warganet: Prabowo Subianto Muda Lebih Ganteng dari Fadli Zon
Razia dilakukan di sejumlah titik yang potensial untuk peredaran miras, yang berdampak pada keresahan masyarakat.
Hasil razia dilakukan di tujuh lokasi. Tiga di antaranya warung di kawasan Kecamatan Kutasari.
Tiga nama penjual yakni Untung Wibisono, Polmer Silaen, dan Khaerul Zhrizan. Satu penjual miras di komplek Pasar Hewan yakni Jovan Martino.