"Dua warung di sepanjang jalan Letnan Sudani, yakni Edwin Mulki, dan Eko Haryono," terangnya.
Selain menyita barang ratusan botol miras, petugas juga memberikan sanki kepada penjual. Baik sanki lisan sampai sanki tertulis.
"Kita lakukan pendataan, dan nantinya akan ada sanksi,” ujarnya.
Suroto menambahkan, pihaknya juga menyayangkan kepada para pengelola karaoke yang tetep membuka operasional selama PPKM.
Sebab, tempat karaoke juga sarat sebagai pemicu konsumsi miras oleh masyarakat.
"Kami menyayangkan tempat karaoke masih buka di PPKM. Ini menjadi sumber penggunaan minuman beralkohol,” ungkapnya.***