Lensa Purbalingga - Dua tempat karaoke diwilayah Kabupaten Purbalingga, Warjo dan The Green ditutup sementara oleh Satpol PP yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten.
Kedua tempat karaoke di Kabupaten Purbalingga ditutup sementara lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021.
"Dimana Kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, Jumat malam 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Jalan di Tepi Jembatan Sungai Karang Grantung Purbalingga Ambles
Dalam kegiatan tersebut petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol, dan juga menempel stiker tanda mendapat teguran.
"Kami langsung beri teguran lesan maupun tertulis dan juga menyita miras dan menempel setiker tanda mendapat teguran," tegasnya.
Suroto menambahkan, dalam kegiatan malam ini kami sambangi tiga lokasi tempat hiburan karaoke, yakni New Energi, Warjo, dan The Green.
Dua di antaranya terbukti nyata ditemukan banyak pengunjung. Sedangkan New Energi, saat didatangi dalam kondisi sepi.
“Kita temukan memang ada yang buka, maka kita berikan teguran lisan, sekaligus menutup operasional pada malam ini,” ungkapnya.