PWL - SUB 15.15 WIB
Jakarta (HLP) - Purbalingga (PWL)
HLP - PWL 13.40 WIB
PWL - HLP 11.50 WIB
Baca Juga: Tinjau Sejumlah Lokasi Terdampak Bencana Alam di Purbalingga, Bupati Tiwi: Ini Segera Ditangani
Selain itu, official Akun Instagram JBS Purbalingga juga merilis syarat dan ketentuan penerbangan dalam negeri yang mulai berlaku sejak Minggu, 24 Oktober 2021.
Syarat dan ketentuan tersebut terdiri dari beberapa poin, yaitu pertama, Dari Menuju Antar Bandar udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM Level 4 dan 3 disyaratkan menunjukan kartu vaksin (dosis 1) dan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 Jam.
Kedua, Dari dan Antar Bandar Udara di luar Pulau Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 disyaratkan menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR 2x24 Jam atau Hasil Negatif tes Antigen 1x24 Jam.
Meski demikian, pemberlakuan bagi penumpang penunjukan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dan pelaku perjalanan yang tidak berkenan divaksin lantaran memiliki komorbit dibuktikan dengan surat pernyataan dokter dari rumah sakit pemerintah.***